Sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022, Indonesia menandai era baru dalam tata kelola data pribadi. Namun, belum banyak yang memahami konsekuensi hukum yang bisa timbul apabila melanggar UU perlindungan data pribadi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai risiko hukum, beberapa kasus nyata, serta cara konkret untuk menghindarinya.
Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi?
UU perlindungan data pribadi merupakan regulasi yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta ketentuan sanksi administratif dan pidana jika terjadi pelanggaran.
Beberapa poin penting dari UU PDP antara lain:
-
- Setiap individu memiliki hak atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, hingga menghapus datanya.
- Pengendali data wajib meminta persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan dan menggunakan data.
- Diperlukan sistem keamanan informasi yang memadai untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data.
Baca Juga: Kenali 9 Teknologi Keamanan UU PDP, Nomor Tujuh Sering Diabaikan!
Risiko Hukum Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi
-
-
Sanksi Administratif
Menurut Pasal 57 UU PDP, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk:
-
- Teguran tertulis.
- Penghentian sementara aktivitas pemrosesan data.
- Penghapusan data pribadi.
- Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.
-
-
Sanksi Pidana
UU PDP juga mengatur sanksi pidana. Misalnya:
-
- Mengungkapkan data pribadi tanpa persetujuan: Dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
- Mengumpulkan data secara melawan hukum: Bisa dihukum maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
-
-
Kerusakan Reputasi
Kerugian tidak hanya datang dari sisi hukum, tetapi juga dari reputasi bisnis. Ketika kasus kebocoran data terjadi, konsumen kehilangan kepercayaan. Hal ini berpotensi berdampak jangka panjang terhadap performa bisnis, baik dari sisi pelanggan maupun mitra bisnis.
-
Studi Kasus: Kebocoran Data yang Mengundang Sanksi

Salah satu contoh nyata terjadi pada tahun 2022, saat lebih dari 1,3 miliar data registrasi SIM card diduga bocor dan diperjualbelikan di forum daring. Meski saat itu UU PDP belum sepenuhnya diberlakukan, kasus ini mendorong urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia dan menjadi pertimbangan kuat dalam penyusunan UU PDP.
Contoh lain adalah kebocoran data pada sistem eHAC milik Kemenkes RI, yang mengekspos data kesehatan ribuan pengguna. Meski belum menimbulkan sanksi hukum langsung karena keterbatasan regulasi kala itu, UU PDP kini memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap insiden serupa di masa depan.
Baca Juga: Kebocoran Data PDNS: Apa yang Terjadi dan Pelajaran yang Bisa Kita Petik?
Cara Menghindari Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi
Agar institusi Anda tidak terkena jeratan hukum UU PDP, berikut langkah-langkah penting yang dapat diambil:
-
-
Pahami Kewajiban sebagai Pengendali Data
Pastikan organisasi Anda memahami peran dan tanggung jawab sebagai Data Controller atau Data Processor. Bedakan pula antara data pribadi biasa dan data pribadi sensitif (misalnya data biometrik, kesehatan, agama), karena perlakuannya berbeda dalam UU PDP.
-
Bangun Sistem Keamanan TI yang Kuat
Gunakan solusi keamanan siber yang andal untuk menghindari akses ilegal, penyusupan, dan kebocoran data. Firewall, enkripsi, dan sistem deteksi intrusi harus menjadi standar minimum dalam infrastruktur TI Anda.
-
Implementasi Kebijakan Privasi yang Transparan
Selalu sampaikan kepada pengguna bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Transparansi adalah salah satu pilar utama dari UU PDP.
-
Latih Karyawan dan Tim Internal
Banyak pelanggaran terjadi akibat kelalaian internal. Edukasi seluruh tim tentang pentingnya perlindungan data, termasuk cara menangani permintaan akses atau penghapusan data dari subjek data.
-
Gunakan Pihak Ketiga yang Patuh Regulasi
Pastikan vendor dan mitra Anda, termasuk penyedia layanan cloud dan IT security, juga telah menerapkan praktik perlindungan data sesuai UU PDP.
-
Baca Juga: Data Breach adalah Ancaman Nyata di Era Digital: Kenali Bagaimana Cara Mencegahnya
Kesimpulan
Melanggar UU perlindungan data pribadi bukan hanya soal risiko denda atau sanksi hukum, tetapi juga tentang kehilangan kepercayaan pelanggan dan reputasi jangka panjang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap institusi yang mengelola data pribadi untuk segera mengevaluasi sistem, kebijakan, dan mitra teknologi yang digunakan.
Sebagai penyedia layanan IT security, DTrust siap membantu Anda memenuhi kepatuhan terhadap UU PDP, mulai dari audit keamanan hingga pengamanan sistem. Lindungi data Anda, patuhi regulasi, dan bangun kepercayaan digital hari ini.
DTrust, Your Trusted Security Partner.